17 B. Tanggapan Terhadap Alasan (Pokok Perkara) 1. Bahwa Termohon telah menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 dengan berpijak pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 2. Bahwa Termohon telah melakukan rangkaian proses penyelenggaraan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sesungguhnya Pemohon telah mengakui secara langsung ataupun tidak langsung atas pelayanan yang dilakukan Termohon telah menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan secara adil, jujur, demokratis dan transparan. Hal ini dapat diungkapkan pada fakta tidak adanya sengketa, keberatan maupun sanggahan terhadap hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan pada Putaran I. Secara fakta Pemohon telah menyepakati untuk menjadi peserta Pemilukada Putaran II; 4. Bahwa Pemohon menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Termohon tidak adil, tidak jujur dan penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat masif, terstruktur dan terencana berdasarkan dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan berpengaruh terhadap perolehan suara kedua pasangan calon adalah tidak benar, tidak cermat, tidak mendasar dan mengada-ada. Fakta menunjukan bahwa tidak ada keberatan dalam proses penghitungan hasil Pemilukada yang terekam dalam Berita Acara Rekapitulasi baik di tingkat KPPS, PPK maupun KPU Kabupaten yang Iebih lanjut akan dijelaskan di bawah ini;

Select target paragraph3