4 Putaran II, kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat mempengaruhi perolehan suara bagi kedua Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II Tahun 2008. Kesalahankesalahan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut telah menguntungkan Pasangan Calon atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H., dan sebaliknya Pemohon telah dirugikan akibat kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon. Dengan demikian Termohon telah bersikap memperlakukan peserta Pemilukada dan Pasangan Calon secara tidak adil, tidak jujur dan memihak, di mana tindakan Termohon yang demikian itu telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait Pemilukada yang dilakukan Termohon tersebut dilakukan dengan cara : a. Termohon secara sengaja dan melawan hukum telah membiarkan seorang Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Pasangan Calon Nomor Urut 7 atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H., yang pernah menjalani hukuman penjara sekitar 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur (selanjutnya disebut LP. Klas I Cipinang, Jakarta Timur) dari tahun 1985 sampai 1992 menjadi seorang Calon Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (vide bukti P-1) dan (bukti P-4, bukti P-4A, bukti P-4B, bukti P-4C, bukti P-4D) yang melanggar Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau pun melanggar peraturan perundang-undangan lainnya terkait Pemilukada; b. Bahwa fakta Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani hukuman penjara sekitar 7 tahun di LP. Cipinang dari tahun 1985 sampai 1992, telah diperkuat dengan kesaksian tertulis dari: 1) Surat Pernyataan M. Zayadi yang pernah mendekam di Cipinang bersama H. Dirwan Mahmud, S.H. (vide bukti P-5); LP. Klas I

Select target paragraph3