66
•
Pada tanggal 6 Desember 2008 di TPS 5 Kelurahan Ibul, sekitar pukul
11.00 datang dua orang atas nama Maria dan Guntur hendak melakukan
pencoblosan, dengan menunjukkan KTP kepada anggota KPPS;
•
Setelah ditiliti oleh petugas KPPS, ternyata namanya tidak tercantum dalam
DPT karenanya yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya
di TPS 5, kemudian yang bersangkutan pergi;
•
Sekitar lima belas menit kemudian, yang bersangkutan datang kembali
sambil membawa kartu undangan memilih milik orang lain, yaitu milik
Ramon dan Meta tetapi tetap tidak diizinkan untuk memilih;
2. Jamri (Kepala Desa):
•
Pada hari pemungutan suara, tanggal 6 Desember 2008, sekitar pukul
12.00, Saksi kedatangan seseorang yang bernama Jusri bermaksud
meminta uang kepada Saksi dengan alasan untuk membeli rokok;
•
Oleh karena antara Saksi dan Jusri masih ada hubungan keluarga yakni
antara paman dan keponakan dan antara kepala desa dengan warga
desanya maka oleh Saksi kemudian diberi uang sebanyak lima puluh ribu
rupiah tanpa pesan apa pun untuk memilih pasangan calon tertentu karena
Jusri telah melakukan pencoblosan;
•
Setelah Jusri menerima uang dari Saksi kemudian Jusri berpamitan pulang;
•
Tanggal 11 Desember 2008 sekitar pukul 07.00, Jusri datang kepada Saksi
dan memberitahu bahwa Saksi telanjur telah dilaporkan kepada Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan karena telah dibujuk oleh seseorang;
•
Saksi sebagai kepala desa merasa telah dikambinghitamkan karenanya
meminta Jusri untuk membuat surat pernyataan di atas meterai Rp.6.000,yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya mencemarkan nama baik
kepala desa yang dituduh melakukan money politic;
3. Minarwan, S.H. (Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
•
Kain sarung dan kain yang dibagikan kepada Panti Sosial Tresna Werdha
Amanah bukan berasak dari salah satu pasangan calon melainkan bantuan