13 • Saksi berasal dari Bengkulu Selatan, tahun 1989 menjadi narapidana di LP Klas I Cipinang dan bebas tahun 1990; • Saksi mengetahui betul siapa Roy Irawan dan siapa Dirwan Mahmud karena sama-sama berasal dari Manna, Dirwan Mahmud alias Roy Irawan tinggal di Jalan Jenderal Sudirman sedangkan Saksi tinggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani; • Ketika Saksi bertemu dengan Roy Irawan, Saksi memanggil dengan panggilan “wan”, sesuai nama panggilan di kampung, tetapi oleh yang bersangkutan diingatkan bahwa namanya di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur adalah Roy Irawan; • Ketika bertemu dengan Dirwan Mahmud alias Roy Irawan, Saksi diberitahu bahwa yang bersangkutan terkena kasus pembunuhan tetapi Saksi tidak tahu tempat kejadian perkaranya; • Saksi mengetahui kalau Dirwan Mahmud alias Roy Irawan adalah calon bupati terpilih tetapi Saksi tidak melapor kepada polisi karena tidak mempunyai bukti dan tidak mempunyai kepentingan; • Selama Dirwan Mahmud alias Roy Irawan menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan, beberapa kali bertemu dengan yang bersangkutan tetapi hanya sebatas ngobrol-ngbrol dan tidak pernah membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur; • Saksi mengetahui dan yakin Dirwan Mahmud alias Roy Irawan begitu juga sebaliknya; 7. Zaitun Nurlaili • Pada saat pemungutan suara, tanggal 6 Desember 2008, ada pelanggaran di TPS1 Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir, ada delapan orang melakukan pencoblosan ganda, dengan cara satu orang mencoblos empat kali coblosan; • Pencoblosan ganda dilakukan karena ada izin dari Panitia, Panitia memberikan empat kartu kepada satu pemilih; • Saksi protes kepada KPPS disaksikan Camat Kedurang Ilir tetapi semuanya diam, Bahkan saksi ditakut-takuti dan diancam oleh perangkat desa (kepala

Select target paragraph3