16 A. Tanggapan Terhadap Syarat Formil Permohonan (Eksepsi) 1. Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) Pasal 6 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa permohonan dilengkapi dengan identitas Iengkap pemohon yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan tidaklah Iengkap dan rinci; 2. Bahwa identitas yang Iengkap setidak-tidaknya harus juga terpenuhi dalam identifikasi umur Pemohon atau (tanggal, bulan dan tahun lahir), tempat lahir Pemohon. Namun dalam permohonan yang diajukan belum dapat dinyatakan Pemohon benar-benar telah memenuhi syarat formil dalam kategori identitas Iengkap; 3. Bahwa identitas yang Iengkap setidak-tidaknya juga menunjukkan identifikasi secara fisik apakah Pemohon berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, sedangkan permohonan dalam perkara ini tidak diperlihatkan secara formil jenis kelamin Pemohon tersebut; 4. Bahwa dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2008, haruslah permohonan diberikan dalam uraian-uraian tentang kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, bahwa dalam permohonan yang diajukan tidak menjelaskan uraian kesalahan yang dilakukan oleh Termohon dalam melakukan penghitungan suara sehingga mengakibatkan dan mempengaruhi suara yang diperoleh Pemohon. Oleh karena itu permohonan keberatan yang diajukan haruslah dinyatakan tidak cermat dan tidak memenuhi kejelasan uraian; 5. Berdasarkan pertimbangan pada poin di atas, maka permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan syarat formil sebagaimana diatur dalam PMK 15/2008. Oleh karena itu sudah selayaknya Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Konstitusi

Select target paragraph3