16
A. Tanggapan Terhadap Syarat Formil Permohonan (Eksepsi)
1. Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) Pasal 6 ayat (2) huruf a
menyatakan bahwa permohonan dilengkapi dengan identitas Iengkap
pemohon yang dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti
sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan tidaklah Iengkap
dan rinci;
2. Bahwa identitas yang Iengkap setidak-tidaknya harus juga terpenuhi dalam
identifikasi umur Pemohon atau (tanggal, bulan dan tahun lahir), tempat lahir
Pemohon. Namun dalam permohonan yang diajukan belum dapat dinyatakan
Pemohon benar-benar telah memenuhi syarat formil dalam kategori identitas
Iengkap;
3. Bahwa identitas yang Iengkap setidak-tidaknya juga menunjukkan identifikasi
secara fisik apakah Pemohon berjenis kelamin laki-laki atau perempuan,
sedangkan permohonan dalam perkara ini tidak diperlihatkan secara formil
jenis kelamin Pemohon tersebut;
4. Bahwa dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2008, haruslah permohonan
diberikan dalam uraian-uraian tentang kesalahan penghitungan suara yang
dilakukan oleh Termohon, bahwa dalam permohonan yang diajukan tidak
menjelaskan uraian kesalahan yang dilakukan oleh Termohon dalam
melakukan penghitungan suara sehingga mengakibatkan dan mempengaruhi
suara yang diperoleh Pemohon. Oleh karena itu permohonan keberatan yang
diajukan haruslah dinyatakan tidak cermat dan tidak memenuhi kejelasan
uraian;
5. Berdasarkan pertimbangan pada poin di atas, maka permohonan Pemohon
tidak memenuhi persyaratan syarat formil sebagaimana diatur dalam PMK
15/2008.
Oleh
karena
itu
sudah
selayaknya
Mahkamah
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Konstitusi