18 5. Bahwa uraian alasan Pemohon atas pelanggaran-pelanggaran dan kesalahan-kesalahan Termohon dapat dibantah dengan alasan sebagai berikut : a. bahwa tentang uraian Pemohon dalam permohonannya pada poin 3, tidaklah mendasar, cermat dan mengada-ada. Penghitungan hasil pemungutan suara Pemilukada Putaran II dilakukan di seluruh TPS yang disaksikan oleh saksi-saksi Pemohon dan Pihak Terkait yang mana seluruh rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak terdapat keberatan maupun sanggahan hingga di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditandatangani oleh saksi kedua belah pihak (Model DA-KWK), (vide bukti T-9 dan bukti T-19); b. bahwa tentang uraian Pemohon dalam permohonannya pada poin 4.a, Termohon dalam melaksanakan upaya menjaring bakal calon dan melakukan verifikasi bakal calon hingga penetapan bakal calon yang lulus telah menjalankan prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 58 huruf a hingga huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (bukti T-2); c. bahwa setelah penetapan bakal calon yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Termohon juga melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan faktual serta dukungan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; d. bahwa Termohon juga telah memberikan tenggat 14 hari untuk masa sanggah bagi masyarakat (public) terhadap persyaratan pasangan calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Tekhnis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan 3

Select target paragraph3