78
•
Ketika Saksi bertemu dengan Roy Irawan, Saksi memanggil dengan panggilan
“Wan”, sesuai nama panggilan di kampung, tetapi oleh yang bersangkutan
diingatkan bahwa namanya di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur adalah Roy
Irawan;
•
Ketika bertemu dengan Dirwan Mahmud alias Roy Irawan, Saksi diberitahu
bahwa yang bersangkutan terkena kasus pembunuhan tetapi Saksi tidak tahu
tempat kejadian perkaranya;
•
Saksi mengetahui kalau H. Dirwan Mahmud alias Roy Irawan adalah Bupati
Terpilih, tetapi Saksi tidak melapor kepada polisi karena tidak mempunyai bukti
dan tidak mempunyai kepentingan;
•
Selama H. Dirwan Mahmud alias Roy Irawan menjadi Anggota
DPRD
Bengkulu Selatan, Saksi pernah beberapa kali bertemu tetapi hanya sebatas
berbincang-bincang dan tidak pernah membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur;
•
Saksi tahu dan yakin tentang H. Dirwan Mahmud alias Roy Irawan begitu juga
sebaliknya;
7. Saksi Zaitun Nurlaili
•
Pada saat pemungutan suara, tanggal 6 Desember 2008, ada pelanggaran di
TPS1 Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir, yaitu ada delapan orang
yang melakukan pencoblosan ganda, dengan cara satu orang mencoblos
empat kali coblosan;
•
Pencoblosan ganda dilakukan karena ada izin dari Panitia dan Panitia
memberikan empat kartu kepada satu pemilih;
•
Saksi mengajukan protes kepada KPPS yang disaksikan Camat Kedurang Ilir
tetapi semuanya diam, bahkan saksi ditakut-takuti dan diancam oleh perangkat
desa (kepala desa) dan rombongan Tim Sukses H. Dirwan Mahmud bahwa
kalau sampai Saksi membuka mulut, Saksi akan disingkirkan dari kampung
dan akan dikucilkan, tidak boleh meminjam kursi, tidak boleh meminjam tenda
karena bantuan itu berasal dari H. Dirwan Mahmud;
•
Setelah Saksi protes, Saksi diproses di kantor kecamatan dan di hadapan
Kapolsek, Saksi disuruh berdamai dengan saksi kedua belah pihak dan warga