namun Iebih jauh dari itu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diperoleh secara demokratis sematamata, dapat dibatalkan oleh pengadilan jika ternyata terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan pengadilan; Adapun Kesalahan Proses Pemungutan Suara Ulang dan jenis pelanggaran serta kecurangan dimaksud akan Pemohon rinci secara jelas dibawah ini dengan didasarkan bukti-bukti yang valid dan akurat. A. Kesalahan Proses Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Yang Tidak Benar Dan Terlalu Dipaksakan Oleh Termohon 15. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2010, Pemohon telah mengajukan Surat Permohonan/Permintaan Kepada KPU Propinsi Sulawesi Tenggara, perihal: Penonaktifan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan, pengambil-alihan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Konawe Selatan serta Penundaan Jadwal yang telah ditetapkan secara sepihak oleh KPU Konawe Selatan, yang terhadap surat Pemohon tersebut ditas, hingga saat Permohonan ini diajukan kehadapan Mahkamah Konstitusipun, belum ada tanggapan dari KPU Propinsi Sulawesi Tenggara terhadap surat Pemohon (Bukti P-5). 16. Bahwa selain itu, Pemohon pada tanggal 20 Juni 2010 juga telah menyurati Menteri Dalam Negeri, perihal : Keberatan atas Ketidak Patuhan KPU dan Pihak Terkait terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, yang terhadap surat Pemohon inipun hingga saat ini tidak mendapat balasan/tanggapan dari Menteri Dalam Negeri (Bukti P-6) 17. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2010 Pihak Termohon telah mengajukan Surat Permintaan Alokasi Anggaran Pemungutan Suara Ulang sebesar Rp. 3.651.778.100 Kepada Bupati Konawe Selatan (yang nota bene adalah Pasangan Caton Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2/Caton Bupati dan Caton Wakil Bupati Terpilih) (Bukti P-7). 18. Bahwa akan tetapi pada tanggal 22 Juni 2010, Bupati Konawe Selatan (nota bene adalah Pasangan Caton Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2/ Caton Bupati dan Caton Wakil Bupati Terpilih) justru mengajukan permintaan kepada Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan tentang persetujuan perubahan penambahan dan Penggunaan anggaran yang semula untuk

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents