Pemilu Putaran kedua menjadi anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang, yang sebelumnya diusulkan oleh Termohon berdasarkan suratnya tersebut diatas tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp. 3.651.778.100,- namun oleh Bupati (calon Incumbent) justru diajukan permohonan persetujuan penambahan anggaran kepada Ketua DPRD sebesar Rp. 3.910.642.500, sehingga dengan demikian patut diduga adanya Mark-Up biaya Pemungutan Suara Ulang oleh Bupati Konawe Selatan dan Pelanggaran terhadap Undang Undang Korupsi (Bukti P-8). 19. Bahwa atas Surat Permintaan Alokasi yang diajukan oleh Bupati Konawe Selatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 22 Juni 2010 melalui Suratnya No.910/527/2010, Ketua DPRD Konawe Selatan (nota bene adalah anggota Legislatif yang berasal dari Partai Demokrat/ Partai Pengusung Pasangan Caton Nomor urut 2 atau Pasangan Ca/on Bupati Incumbent) secara sepihak telah mengeluarkan surat persetujuan perubahan penambahan dan penggunaan anggaran pemungutan suara ulang No. 170/297/2010 tanggal 23 Juni 2010, TANPA melalui prosedur dan mekanisme melalui Penganggaran dan Pembahasan dalam Rapat Anggaran DPRD oleh karenanya bertentangan Ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Bukti P-9) 20. Bahwa atas surat Persetujuan Perubahan, Penambahan Penggunaan Anggaran Pemungutan Suara Ulang oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (nota bene adalah anggota Legislatif yang berasal dari Partai Demokrat/ Partai Pengusung Pasangan Ca/on Nomor urut 2 atau Pasangan Caton Bupati Incumbent) melalui suratnya No. 170/297/2010 tanggal 23 Juni 2010, Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan yang bernama Awaludin, ST. berasal dari Partai Hanura mempertanyakan alasan dan dasar persetujuan Penambahan dan Penggunaan Anggaran oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan dan berdasarkan penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan bahwa dia ditekan oleh Bupati Konawe Selatan dan Gubernur Sulawesi Tenggara (yang nota bene Ketua DPD Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara) dan direkam oleh Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang bernama Awaludin, ST (Bukti P-27). 21. Bahwa atas Surat Persetujuan Perubahan Penambahan dan Penggunaan Anggaran Pemungutan Suara oleh Ketua DPRD kabupaten Konawe Selatan

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents