melalui suratnya No. 170/297/2010 tanggal 23 Juni 2010, maka 17 dari 30
Anggota DPRD kabupaten Konawe Selatan yang tidak setuju dengan surat
persetujuan sepihak oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan telah
menyurati Gubemur Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Suratnya No. 170
/304/2010 pada tanggal 30 Juni 2010, perihal : Penolakan Anggaran
Pemungutan Suara Ulang, yang pada intinya menyatakan Persetujuan
secara sepihak oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan diyakini telah
adanya Indikasi telah terjadi Persekongkolan atau kolusi antara Ketua DPRD
Kabupaten Konawe Selatan, Bupati Konawe Selatan (nota bene adalah
Pasangan Ca/on Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2/Calon Bupati dan
Ca/on Wakil Bupati Terpilih) serta KPUD Kabupaten Konawe Selatan (Bukti
P-10)
22. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas (Permohonan Angka 18-22)
membuktikan adanya Tindakan Pemufakatan/Kolusi secara bersama-sama
guna menguntungkan Pasangan Nomor Urut 2, yaitu antara Bupati
(Pasangan Calon Incumbent) dan Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan
yang nota bene berasal dan Partai Demokrat dalam Penggelembungan Biaya
Anggaran Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, yang mana hal tersebut
sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang Pemerintahan yang
bersih serta bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
23. Bahwa selain itu atas Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PHPU.DVIIII2010 tanggal 14 Juni 2010, yang amar putusannya antara lain
menyatakan: memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Konawe Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh TPS Sekabupaten
Konawe Selatan" yang oleh Termohon ditetapkan jadwal Pemungutan suara
ulang pada tanggal 11 Juli 2010 yang oleh LSM Gerakan Masyarakat
KONSEL untuk Pilkada Bersih telah mengajukan keberatan kepada Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan atas keberatannya
tersebut KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah membuat kesepakatan yang
dituangkan dalam Berita Acara No. 281/90/BA/KPU Prov.027NU2010
tanggal 25 Juni 2010 yang antara lain isinya : menyatakan Pemberhentian
sementara Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan sebagai Penyelenggara
Pemungutan Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents