Kec. Landono serta Anggota Panwas Kec. Landono, dimana pertemuan
tertanggal 6 Juli 2010 tersebut dipimpin oleh Kapolsek Landono ; (Bukti P-31).
B. Jenis Pelanggaran Secara Massive, Terstruktur dan Sistematis Yang
Dilakukan Termohon Dan Pasangan Calon Nomor Urut 2
33. Bahwa jenis pelanggaran secara massive, yaitu berdasarkan fakta dilapangan
ditemukan adanya money Politic yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 terhadap warga masyarakat
dengan beberapa metode pemberian yang berbeda dan jumlah uang yang
berbeda pula, antara lain :
Desa lamboo, Kec Moramo,
Desa Ambakumina, Kec. Laeya
Desa Lerepako, Kec. Laeya,
Desa Lamebara, Kec. Mowila,
Desa Pudongi, Kec. Kolono,
Kelurahan Atari Indah, Kec. Lalembuu,
Desa Anggondara, Kec Palangga,
Kelurahan Palangga, Kec. Palangga,
Desa Rumba-rumba, Kec. Kolono
Kelurahan Alangga, Kec. Andoolo,
Desa Roraya, Kec. Tinanggea
Desa Puasana, Kec. Moramo Utara,
Desa Torokeku, Kec. Tinanggea
Desa Watumokala, Kec. Andoolo,
Desa Mulya Sari, Kec. Mowila,
Desa Lamong Jaya, Kec. Laeya,
Desa Polewali, Kec. Laiena
Desa Lapoa, Kec Tinanggea,
Desa Sarundua, Kec. Kolono,
Desa Langgea Jaya, Kec. Angata,
Desa Landabaro, Kec. Angata,
Desa Anggogoti, Kec. Buke,
Desa Tatangge, Kec. Tinanggea,
Desa Matandahi, Kec. Kolono,
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents