Desa Punggapu, Kec. Andoolo
yang mana terdapat pernyataan-pernyataan dari masyarakat terkait
pelanggaran di desa-desa tersebut diatas dan kesemuanya telah
dilaporkan kepada PANWASLU Kab. Konawe Selatan (Bukti P-25).
34. Bahwa selain itu, ditemukan fakta menjelang 2 hari sebelum hari
pemungutan suara ulang, adanya kunjungan dari rumah ke rumah dan
memberikan sejumlah uang dan mempengaruhi masyarakat Desa Boro
Boro, Kec.Ranomeeto, yang dilakukan oleh Kepala Desa, Sdri. Heniwati agar
memilih pasangan calon bupati nomor urut 2 atas nama Imran dan H.
Sutoardjo Pondiu dan Kepala Desa juga menyatakan apabila tidak memilih
pasangan nomor urut 2, maka tidak akan diperhatikan jika dapat masalah
atau ada urusan di desa tersebut (Bukti P-36).
35. Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang/ Beras Nomor : BA18/20000/06/2010 antara Perum Bulog Divisi Regional Sulawesi Tenggara
dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tanggal 8 April 2010 (Bukti
P-24), Perum Bulog menyerahkan kepada Pemda Konawe Selatan, berupa
barang : Beras, guna keperluan Bantuan Beras Bencana Sosial Kab.Konsel
dan ditandatangani juga oleh 22 Camat sebagai Saksi-saksi Penerima
Bantuan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Bencana Alam. Bantuan
Bencana alam ini dapat terjadi karena adanya dugaan manipulasi data yang
dilakukan oleh Bupati Konsel (Calon Incumbent) berupa mengirimkan surat
permintaan dari Bupati KONSEL No.500/135/2010 tanggal 7 April 2010 yang
pada intinya meminta bantuan beras bencana alam karena di Konsel telah
terjadi banjir, kelaparan, serangan hama tanaman di seluruh Kecamatan
pada Kabupaten Konsel, PADAHAL diketahui di seluruh Wilayah Kabupaten
Konawe Selatan tidak pernah ada kejadian bencana alam sebagaimana
36. tersebut dalam Surat Bupati Konsel tersebut diatas, yang terjadi adalah
bantuan beras tersebut dibagikan oleh Aparat desa kepada masyarakat
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents