Tahun 2010 soda Perbaikan atau revisi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Konawe Selatan tentang tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 (Bukti P-12). 24. Bahwa menindaklanjuti pertemuan pada tanggal 29 Juni 2010 bertempat di Kantor KPU di Jakarta antara KPU, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan perwakilan Tim Kampanye beberapa pasangan calon serta perwakilan Gerakan Rakyat Konsel untuk Pemilukada Bersih, maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 30 Juni 2010, telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum, dengan Nomor 270192/KPU Prov.027NI/2010 perihal : Permohonan Pendapat Hukum dan Petunjuk Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Konsel, terkait adanya permintaan untuk memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan dan adanya permintaan perbaikan atau revisi terhadap tahapan, program dan jadwal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Konsel Tahun 2010 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Konawe Selatan, akan tetapi diketahui hingga saat ini pun KPU tidak pernah memberikan pendapat hukum ataupun memberikan petujuk terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang; (Bukti P-43). 25. Bahwa adanya keberatan dari Pasangan Calon No. Urut. 1, yaitu Drs. H. A. Rustam Tamburaka, M.Si. dan Bambang Setio Budi, SE., M.Si yang ditujukan kepada Yth. Ketua KPUD Konawe Selatan, perihal : Keberatan atas Penetapan Jadual Pemungutan Suara ulang Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan KPUD Konawe Selatan tanpa melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk menghindari adanya pelanggaranpelanggaran seperti Pemilukada sebelumnya, yang terhadap keberatan tersebut, lagi-lagi Termohon tidak menghiraukan (Bukti P-13). 26. Bahwa kemudian juga adanya surat dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan, yaitu masing-masing : 1. Drs. H. Rustam Tamburaka, M.Si dan Bambang Setyobudi, SE.,M.Si (No. Urut 1). 2. H. Surunuddin Dangga, MBA dan Drs. Muchtar Silondae,SH., M.Si (No. Urut. 3) 3. Drs. Ashar M.M dan Yan Sulaeman (No. Urut 4)

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents