Yang ditujukan Kepada Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, perihal Permintaan Fatwa Hukum terhadap jadwal dan
tahapan
Pemungutan
Suara
Ulang
Pasca
Putusan
Mahkamah
Konstitusi, yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Konawe Selatan
tidak secara terburu-buru untuk menetapkan jadwal Pemungutan Suara
ulang dan telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Juli
2010; (Bukti P-14).
27. Bahwa terdapat berbagai kerancuan dan dapat dikategorikan merupakan
pelanggaran hukum yang dilakukan Termohon terhadap Pengumuman
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang
pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2010 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibuat oleh
Termohon pada tanggal 17 Juni 2010 karena Termohon dalam menyusun
mengeluarkan tahapan, program dan jadwal pemungutan suara ulang
tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat
Pemohon jelaskan sebagai berikut : (Bukti P-51).
a. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa jadwal perbaikan
Daftar Pemilih Tetap dimulai tanggal 21 Juni 2010 sampai tanggal 01
Juli 2010 (10 hari), hal ini jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara yuridis karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU No.67 tahun
2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemuktahiran Data Daftar Pemilih
dalam Pemilukada dan Wakada khususnya Pasal 22 ayat 4 yang
menyatakan : "DPT disahkan paling lambat 45 hari sebelum hari dan
tanggal pemungutan suara", bukan 10 hari sebagaimana jadwal yang
ditetapkan oleh Termohon dalam menyelenggarakan Pemungutan
Suara Ulang a quo. Selain itu juga tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara teknis mengingat singkatnya waktu perbaikan DPT dengan
banyaknya permasalahan yang harus diperbaiki dalam DPT, apalagi
dalam Jadwal tersebut tidak dicantumkan tahapan rapat pleno
penetapan DPT yang telah diperbaiki) dimutakhirkan.
b. Dalam
Jadwal
tersebut
juga
disebutkan
tahapan
pengadaan
perlengkapan penyelengaraan pemilukada dimulai tanggal 21 Juni 2010
sampai tanggal 01 Juli 2010 (10 hari), jelas hal ini tidak dapat
dipertanggungjawabkan
secara
yuridis
karena
tidak
memenuhi
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents