30. Bahwa tanggal 1 Juli 2010, Termohon telah membuat Laporan Hasil Perbaikan DPT Untuk Pemilukada dan Wakada Pasca MK RI (Bukti P-22) tanpa adanya Rapat Pleno KPU yang khusus diadakan untuk keperluan penetapan DPT perbaikan pasca Putusan MK RI dan dapat diduga merupakan rekayasa karena hanya ditandatangani oleh 2 (dua) orang, yaitu Ketua KPUD, Sdr. Ahmadi, SR MH. dan Ketua Pokja Pemuktahiran DP, Sdr. Khasan, S.Sos. Selain itu laporan tersebut tidak dilengkapi dan/atau tidak dilampirkan Berita Acara Perbaikan DPT Pasca Putusan MK dari keseluruhan PPKPPK yang terdapat di Kabupaten Konawe Selatan, antara lain adanya Surat-Surat Pernyataan dari : PPK Kecamatan Tinanggea, PPK Kec. Mowila, PPK Kecamatan Angata, PPK Kecamatan Landono, PPK Kecamatan Benua, PPK Kecamatan Basala, PPK Kec. Baito, PPK Kec. Wolasi dan PPK Kec. Laonti (Bukti P-29). 31. Bahwa berdasarkan Pernyataan Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Aswan Tawulo yang dimuat di Surat kabar harian Kendari Ekspres terbitan tanggal 15 Juli 2010 pada halaman 6 (Bukti P-18) dengan berita : "Anggota KPU KONSEL beberkan Kecurangan Lembaganya" yang antara lain menyatakan ditemukan adanya penggelembungan pencetakan Kertas Surat Suara yang seharusnya 175. 335 dikalikan dengan 2.5 persen, kenyataannya Ahmadi sendiri telah mencetak surat suara hingga 184.039 lembar kertas surat suara, Ahmadi telah menggelembungkan Kertas Surat Suara PSU (Pemungutan Suara Ulang) sebanyak 4.050 lembar'' berdasarkan hal tersebut sangat jelas adanya dugaan indikasi Penggelembungan suara pemilih, yang kuat dugaan untuk menguntungkan satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan hal tersebut sudah diserahkan kepada Polres Konawe Selatan pada tanggal 09 Juli 2010 sebagaimana ternyata pada Berita Acara Nomor : /BANII/2010 tanggal 9 Juli 2010 (Bukti P-19) dan sebagaimana terlihat dalam Bukti Rekaman Video ; (Bukti P-56). 32. Bahwa juga ditemukan adanya fakta tidak adanya sosialisasi anggaran Pemungutan Suara Ulang terhadap PPK Kecamatan Mowila dan Kecamatan Landono sehingga PPK tidak dapat menjelaskan apapun tentang anggaran pemungutan suara ulang kepada KPPS maupun PPS yang ada di Kecamatan Mowila, hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Pertemuan PPK Kec. Mowila yang juga dihadiri oleh anggota Panwas Kec. Mowila, Anggota PPK

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents