PUTUSAN
Nomor 120/PHPU.D-VIII/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2010, yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama
Alamat
: H. Surunuddin Dangga, MBA
: Jalan Soeprapto Nomor 200, Kendari,
Sulawesi Tenggara
2. Nama
Alamat
: Drs. H. Muchtar Silondae, S.H., M.Si.
: Jalan Jati Raya Nomor 19D, Kendari,
Sulawesi Tenggara
Adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor
Urut 3;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Juli 2010, memberikan kuasa
kepada i) N Horas MT Siagian, S.H.; ii) Mangasi Harianja, S.H.; iii) Henri Gani Purba,
S.H.; dan iv) Ibnu Siena Bantayan, S.H.; semuanya adalah Advokat/Pengacara yang
bergabung pada Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H.
Surunuddin Dangga, MBA dan Drs. H. Muchtar Silondae, S.H., M.Si. yang beralamat
di Jalan Paradise Raya Barat II Blok C Kav. 33 Perkantoran Sunter Nirwana Tahap II,
Sunter Agung, Jakarta Utara;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
Terhadap: