PUTUSAN Nomor 120/PHPU.D-VIII/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA [1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010, yang diajukan oleh: [1.2] 1. Nama Alamat : H. Surunuddin Dangga, MBA : Jalan Soeprapto Nomor 200, Kendari, Sulawesi Tenggara 2. Nama Alamat : Drs. H. Muchtar Silondae, S.H., M.Si. : Jalan Jati Raya Nomor 19D, Kendari, Sulawesi Tenggara Adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor Urut 3; berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Juli 2010, memberikan kuasa kepada i) N Horas MT Siagian, S.H.; ii) Mangasi Harianja, S.H.; iii) Henri Gani Purba, S.H.; dan iv) Ibnu Siena Bantayan, S.H.; semuanya adalah Advokat/Pengacara yang bergabung pada Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Surunuddin Dangga, MBA dan Drs. H. Muchtar Silondae, S.H., M.Si. yang beralamat di Jalan Paradise Raya Barat II Blok C Kav. 33 Perkantoran Sunter Nirwana Tahap II, Sunter Agung, Jakarta Utara; Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon; Terhadap:

Select target paragraph3