[1.3] Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, berkedudukan di Jalan Poros Andoolo, Kompleks Perkantoran Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 05/MK/VIII/2010 bertanggal 28 Juli 2010 memberikan kuasa kepada Safarullah, S.H., Advokat/Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Bunga Tanjung Nomor 36B, Kota Kendari, bertindak untuk dan atas nama Termohon; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Termohon; [1.4] 1. Nama : Drs. Imran, M.Si. Pekerjaan : Bupati Alamat : Jalan Poros Nomor 1, Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan 2. Nama : Drs. H. Sutoardjo Pondiu, M.Si. Pekerjaan : Wakil Bupati Alamat : Jalan Poros Nomor 1, Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan Adalah Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor Urut 2; Berdasarkan 2 (dua) Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 30 Juli 2010, memberikan kuasa kepada i) Denny Kailimang, S.H., M.H.; ii) Drs. M. Utomo A Karim Tayib, S.H.; iii) S. Yanti Nurdin, S.H., M.H.; iv) Nelson Darwis, S.H.; v) M.M. Ardy Mbalembout, S.H.; vi) Tumbur Simanjuntak, S.H.; vii) Anisda Nasution, S.H.; viii) Yandri Sudarso, S.H., M.H.; ix) Samsudin Arwan, S.H.; x) Herman Kadir, S.H., M.Hum.; xi) Munirodin, S.H.; xii) Suhandono, S.H., semuanya adalah Advokat yang bergabung dalam Tim Pembela Pasangan Sehati, beralamat di Jalan K.H. Abdullah Syafei Gudang Peluru A.17, Tebet, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Pihak Terkait; Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pihak Terkait; [1.5] Membaca permohonan dari Pemohon; Mendengar keterangan dari Pemohon;

Select target paragraph3