[1.3]
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, berkedudukan di
Jalan Poros Andoolo, Kompleks Perkantoran Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi
Sulawesi Tenggara;
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 05/MK/VIII/2010 bertanggal 28 Juli 2010
memberikan kuasa kepada Safarullah, S.H., Advokat/Konsultan Hukum yang
berkantor di Jalan Bunga Tanjung Nomor 36B, Kota Kendari, bertindak untuk dan
atas nama Termohon;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Termohon;
[1.4] 1. Nama
: Drs. Imran, M.Si.
Pekerjaan
: Bupati
Alamat
: Jalan Poros Nomor 1, Andoolo, Kabupaten
Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan
2. Nama
: Drs. H. Sutoardjo Pondiu, M.Si.
Pekerjaan
: Wakil Bupati
Alamat
: Jalan Poros Nomor 1, Andoolo, Kabupaten
Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan
Adalah Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor Urut 2;
Berdasarkan 2 (dua) Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 30 Juli 2010,
memberikan kuasa kepada i) Denny Kailimang, S.H., M.H.; ii) Drs. M. Utomo A
Karim Tayib, S.H.; iii) S. Yanti Nurdin, S.H., M.H.; iv) Nelson Darwis, S.H.; v) M.M.
Ardy Mbalembout, S.H.; vi) Tumbur Simanjuntak, S.H.; vii) Anisda Nasution, S.H.;
viii) Yandri Sudarso, S.H., M.H.; ix) Samsudin Arwan, S.H.; x) Herman Kadir, S.H.,
M.Hum.; xi) Munirodin, S.H.; xii) Suhandono, S.H., semuanya adalah Advokat yang
bergabung dalam Tim Pembela Pasangan Sehati, beralamat di Jalan K.H. Abdullah
Syafei Gudang Peluru A.17, Tebet, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama
Pihak Terkait;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pihak Terkait;
[1.5]
Membaca permohonan dari Pemohon;
Mendengar keterangan dari Pemohon;