Mendengar keterangan dan membaca jawaban tertulis dari Termohon dan Pihak Terkait; Memeriksa bukti-bukti dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait; Mendengar keterangan saksi; Membaca kesimpulan tertulis dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait; 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 21 Juli 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 347/PAN.MK/2010, dan diregistrasi dengan Nomor 120/PHPU.D-VIII/2010 pada tanggal 27 Juli 2010, dan diperbaiki dengan permohonan bertanggal 28 Juli 2010, menguraikan sebagai berikut: I. TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; 2. Bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan, "Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945';

Select target paragraph3