Mendengar keterangan dan membaca jawaban tertulis dari Termohon dan
Pihak Terkait;
Memeriksa bukti-bukti dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan saksi;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 21 Juli
2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 347/PAN.MK/2010, dan diregistrasi dengan Nomor
120/PHPU.D-VIII/2010 pada tanggal 27 Juli 2010, dan diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 28 Juli 2010, menguraikan sebagai berikut:
I. TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
2. Bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 4 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4721) ditentukan, "Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945';