4140 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id karena berdasarkan Pasal 29 ayat (2) PMK 4/2014, Termohon harus menyampaikan jawaban dengan melampirkan bukti-bukti untuk membuktikan dalil bantahannya atas permohonan Pemohon dengan mengambil dokumen yang berada dalam kotak suara, antara lain, DPT, DPK, daftar hadir (Model C7 PPWP), A.T. Khusus, Model C PPWP, Model C1 dan Lampirannya dan dokumen lain yang relevan dengan permohonan Pemohon. Adapun mekanisme pengambilan dokumen dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Panwaslu, dan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dilengkapi berita acara; Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda T. Aceh. Aceh Besar-109, T.Aceh.Gayo Lues.51, T.Aceh.Gayo Lues.52, T. Sumatera Barat. Kota Solok.23, T. DKI. Jakbar-233, T.Sulteng.Donggala.20, T.NTT.Flores Timur.4.2, T.NTT.Flores Timur.4.3; Bahwa terhadap permasalahan hukum tersebut, menurut Mahkamah hal pokok yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah bukti-bukti yang diperoleh dari kotak suara yang dibuka sebelum Ketetapan Mahkamah Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014, tanggal 8 Agustus 2014 merupakan bukti yang sah untuk dapat digunakan dalam permohonan ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri” yang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menempatkan Termohon sebagai penyelenggara Pemilihan Umum, dan menempatkan Badan Pengawas Pemilu sebagai bagian dari penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menempatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, produk penyelenggaraan Pemilu berupa sertifikat hasil pemilihan umum yang dikeluarkan oleh KPU adalah sebagai akta otentik yang harus dianggap sah, kecuali dibuktikan sebaliknya. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3