4141
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Mengenai cara memperoleh bukti surat atau tulisan dimaksud, menurut
Mahkamah, Termohon sebagai penyelenggara Pemilu setelah menerbitkan
sertifikat penghitungan suara berkewajiban menyimpannya di dalam kotak suara
bersama-sama
dengan
surat
suara
dan
dokumen-dokumen
lainnya.
Berdasarkan kewajiban tersebut maka menurut Pasal 149 UU 42/2008
Termohonlah
yang
bertanggung
jawab
menyimpan,
menjaga,
dan
mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan suara. Oleh karena itu, untuk menjamin supaya surat suara
berikut dokumen tersebut aman maka kotak suara tersebut digembok dan
disegel. Dalam hal hasil kerja Termohon sebagai penyelenggara Pemilu
digugat, yang untuk merespons gugatan tersebut dan mempertahankannya
secara hukum diperlukan bukti, antara lain, bukti surat atau tulisan maka
Termohon harus mengambilnya dari dalam kotak suara. Untuk kepentingan
itulah Termohon membuka kotak suara dan mengambil dokumen yang
diperlukan untuk proses pembuktian secara hukum di Mahkamah.
Selanjutnya, mengenai perolehan bukti yang demikian menurut Mahkamah,
sebagaimana surat Termohon dan fakta yang terungkap di persidangan,
Termohon mengambil bukti-bukti surat/tulisan dari dalam kotak suara dengan
membuka kotak suara tersebut secara umum dilaksanakan dengan mengundang
pengawas Pemilu, para saksi dari pasangan calon dan bahkan dengan
mengundang pihak kepolisian serta dibuatkan berita acara. Perolehan bukti yang
demikian telah sejalan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah
dalam Ketetapan Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014, tanggal 8 Agustus 2014.
Menurut Mahkamah, pembukaan kotak suara untuk memperoleh bukti-bukti
tersebut sekiranya secara formal dianggap melanggar hukum karena tidak
didasarkan pada perintah pengadilan, namun oleh karena bukti-bukti yang ada di
dalam kotak suara tersebut diperlukan oleh Termohon di dalam menghadapi
permohonan Pemohon dan dilakukan melalui proses yang transparan dan
akuntabel dengan mengundang saksi pasangan calon, pengawas Pemilu, dan
kepolisian, serta dengan membuat berita acara, sehingga menurut Mahkamah
perolehan bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan
Pasal 36 ayat (2) UU MK dan oleh karenanya bukti-bukti tersebut sah menurut
hukum sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) UU MK;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id