4147
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. Ada rekayasa pihak penyelenggara, yaitu dengan sengaja menggunakan tinta
yang mudah dihapus, sehingga terjadi mobilisasi masyarakat untuk dapat
melakukan pemilihan lebih dari satu kali;
6. Telah terjadi politik uang yang bertujuan untuk memenangkan Pasangan Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 yang terjadi di 4 provinsi
yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatera Selatan.
7. Termohon melakukan hal yang nyata merusak bukti-bukti yang ada dalam
kotak suara secara merata di seluruh Indonesia, karena pada tanggal 25 Juli
2014, Termohon telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446/KPU yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang isinya memerintahkan pembukaan
kotak suara semua TPS di seluruh Indonesia untuk diambil Formulir A5 PPWP
dan Model C7 PPWP.
[3.20]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
pokok permohonan, terlebih dahulu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan ayat (3)
menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Kedua ketentuan tersebut
menegaskan
bahwa
penyelenggaraan
terdapat
prinsip
pemerintahan
negara
mendasar
Republik
yang
Indonesia,
dianut
dalam
yaitu
prinsip
kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan kedaulatan rakyat tersebut harus
dilaksanakan berdasarkan ketentuan konstitusi serta prinsip negara hukum.
Artinya, kedaulatan rakyat dibatasi dan harus sesuai dengan norma konstitusi dan
prinsip negara hukum;
Kedaulatan rakyat bermakna bahwa negara harus dijalankan dan
dikendalikan berdasarkan kehendak rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
berdasarkan konstitusi. Penyelenggaraan pemerintahan negara dengan segala
bentuk kebijakannya tunduk pada kehendak dan kemauan rakyat yang berdaulat.
Penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan kehendak rakyat inilah
yang disebut pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Demokrasi meniscayakan kebebasan setiap orang untuk ikut
menentukan jalannya pemerintahan negara, karena dengan kebebasan itulah hak
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id