4148
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
politik setiap rakyat dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Hak dan
kebebasan tersebut mencakup, antara lain, kebebasan untuk memilih dan dipilih
sebagai pemimpin dan wakil rakyat yang akan menjalankan kekuasaan
pemerintahan negara serta kebebasan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
termasuk mengawasi jalannya pemerintahan negara. Oleh karena itu, hak memilih
dan dipilih, hak mengeluarkan pendapat adalah merupakan sebagian hak
konstitusional setiap warga negara dalam pemerintahan demokrasi;
Berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum, hak memilih adalah
salah satu hak konstitusional yang menjadi dasar pelaksanaan demokrasi yang
harus dijunjung tinggi dan untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah. Pemilihan umum adalah salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi,
yaitu demokrasi untuk menentukan pemimpin atau perwakilan yang akan
menjalankan kekuasaan negara. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
antara lain untuk memilih pemimpin bangsa dalam waktu lima tahun sekali yang
selanjutnya akan membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia;
Berdasarkan UUD 1945, kebebasan dalam demokrasi tidaklah mutlak,
karena kebebasan harus dilaksanakan menurut norma dan ketentuan konstitusi
serta berdasarkan prinsip negara hukum. Hak dan kebebasan memilih setiap
warga negara harus berdasarkan pada norma dan ketentuan konstitusi serta tata
cara yang dilakukan berdasarkan norma hukum dan peraturan perundangundangan. Di sinilah prinsip konstitusi dan prinsip negara hukum harus dijalankan.
Pelaksanaan hak memilih sebagai hak asasi dan kebebasan dalam demokrasi
melalui pemilihan umum harus dilaksanakan berdasar norma dan tata cara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian kedua prinsip
tersebut, yaitu prinsip kebebasan dan demokrasi serta prinsip negara hukum harus
dilaksanakan secara seiring dan sejalan sehingga walaupun dengan alasan untuk
melindungi hak dan kebebasan memilih, negara dalam hal ini penyelenggara
pemilihan umum tidak boleh memberikan hak pilih itu dengan semena-mena,
melanggar prosedur dan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id