4149
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pelanggaran prosedur dan tata cara tersebut adalah pelanggaran atas prinsip
negara berdasarkan hukum. Hakikat pemilihan umum, bukanlah semata-mata
dalam rangka mencapai tujuan untuk mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat
semata, tetapi pemilihan umum harus pula melalui prosedur dan tata cara yang
ditentukan oleh hukum yang berlaku. Dalam demokrasi antara tujuan dan tata cara
adalah dua sisi yang tidak bisa diabaikan. Prosedur dan tata cara justru untuk
memberi jaminan tegaknya prinsip demokrasi yang memberi jaminan atas
persamaan hak, kesetaraan, dan kebebasan itu sendiri;
Oleh
karena
itu,
UUD
1945
menentukan
dengan
tegas
asas
penyelenggaraan pemilihan umum yang harus ditaati dalam penyelenggaraan
pemilihan umum, yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Asas
tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa setiap orang dilindungi
hak dan kebebasannya untuk memilih dan dipilih serta memberikan perlakuan
yang sama dan adil kepada setiap orang atau kepada setiap peserta dalam
pemilihan umum. Untuk menjamin penyelenggaraan pemilihan umum dengan
memenuhi asas-asas tersebut, konstitusi mengamanatkan untuk membentuk suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri;
Dalam rangka mengawal dan menegakkan negara demokrasi yang
berdasarkan konstitusi dan prinsip negara hukum tersebut, UUD 1945 membentuk
lembaga peradilan konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi, yang dalam kaitannya
dengan pemilihan umum berwenang untuk memutus perselisihan hasil pemilihan
umum (vide Pasal 24C UUD 1945). Dalam menjalankan wewenangnya memutus
perselisihan hasil pemilihan umum tersebut, yaitu sejak Putusan Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008 (perselisihan hasil pemilihan
umum Gubernur Jawa Timur), Mahkamah telah memaknai wewenangnya untuk
memutus hasil pemilihan umum tidak saja terbatas pada hasil penghitungan suara
semata-mata, tetapi juga termasuk memutus pelanggaran dalam proses pemilihan
umum yang berpengaruh pada perolehan suara. Pelanggaran tersebut mencakup
pelanggaran administrasi persyaratan peserta pemilihan umum yang berakibat
pembatalan peserta pemilihan umum, misalnya dalam membatalkan dan
mendiskualifikasi peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat menurut
ketentuan undang-undang, serta pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu
yang dilakukan sedemikian rupa dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan/atau
bersama-sama peserta pemilihan umum secara terstruktur, sistematis, dan masif
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id