4150 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id yang berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan umum. Dalam Putusan Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, bertanggal 2 Desember 2008, antara lain dalam paragraf [3.25], Mahkamah mempertimbangkan, “... Tidak dapat dinafikan bahwa seluruh penyimpangan yang terjadi dalam proses dan tahapan Pemilukada akan sangat berpengaruh secara mendasar pada hasil akhir, dan dengan absennya penyelesaian sengketa secara efektif dalam proses Pemilukada, mengharuskan Mahkamah untuk tidak membiarkan hal demikian apabila buktibukti yang dihadapkan memenuhi syarat keabsahan undang-undang dan bobot peristiwa yang cukup siginifikan...”. Kemudian paragraf [3.28] putusan tersebut, Mahkamah juga, antara lain, mempertimbangkan, “...bahwa dalam memutus perselisihan hasil Pemilukada, Mahkamah tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara yang sebenarnya dari pemungutan suara tetapi juga harus menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil penghitungan suara yang diperselisihkan, sebab kalau hanya menghitung dalam arti teknis matematis sebenarnya bisa dilakukan penghitungan kembali oleh KPUD sendiri di bawah pengawasan Panwaslu dan/atau aparat kepolisian, atau cukup oleh pengadilan biasa. Oleh sebab itu, Mahkamah memahami bahwa meskipun menurut undangundang, yang dapat diadili oleh Mahkamah adalah hasil penghitungan suara, namun pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan itu harus pula dinilai untuk menegakkan keadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”; Dalam Putusan Nomor 31/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 30 Juni 2010, pada paragraf [3.27] Mahkamah kembali mempertimbangkan, antara lain, “...Menimbang bahwa dalam rangka menjaga tegaknya demokrasi, Mahkamah harus menilai dan memberikan keadilan bagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi, termasuk penyelenggaraan Pemilukada. Pandangan Mahkamah tersebut, didasarkan atas pemahaman bahwa demokrasi tidak saja didasarkan pergulatan kekuatan politik semata, namun lebih jauh dari itu harus dilaksanakan sesuai aturan hukum. Oleh karena itu setiap keputusan yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3