4155
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
ataupun
instruksi
kepada
jajaran
Pengawas
Pemilu
untuk
mengawasi
pemutakhiran Daftar Pemilih mulai dari tingkat PPS hingga Provinsi. Upaya
Pencegahan tersebut kemudian dilanjutkan dengan meneliti dokumen Daftar
Pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU. Hasil analisis tersebut kemudian
dituangkan dalam Rekomendasi apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam
Pemutakhiran data Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Adapun terkait dengan penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan tahapan
pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih Pemilu Presiden dan
Wakil
Presiden
Tahun
2014,
Bawaslu
tidak
menerima
laporan
dugaan
pelanggaran;
Terhadap dalil mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS
maupun DPT, setelah mempelajari secara seksama dalil Pemohon, Termohon,
dan Pihak Terkait, berikut bukti dan keterangan ahli masing-masing pihak, serta
keterangan Bawaslu, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa DPT merupakan tahap akhir dari suatu proses yang terdiri atas
tahap-tahap lain yang mendahuluinya. Dalam tahap-tahap tersebut terdapat
kerangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
yang relatif cukup bagi penyelenggara, dalam hal ini KPU dan jajarannya secara
berjenjang sampai pada tingkat KPPS yang sangat dekat dengan dinamika dan
mobilitas pemilih secara langsung dan peserta pemilihan umum, dalam hal ini
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan jajarannya, untuk berinteraksi
dalam rangka memperoleh DPT secara objektif, sehingga dapat diterima oleh
kedua pihak, baik penyelenggara maupun peserta Pemilu;
Bahwa DPT memang merupakan keputusan KPU sebagai penyelenggara
yang berada pada puncak struktur, namun proses dari tahap-tahap tersebut
bersifat bottom up dari struktur penyelenggara yang paling bawah, kemudian
berlanjut tahap demi tahap sampai pada struktur yang tertinggi dalam kerangka
waktu sebagaimana diuraikan di atas. Oleh struktur yang paling atas itulah DPT
ditetapkan dan sebagai keputusan penyelenggara berlaku secara hukum, baik
kepada penyelenggara maupun peserta Pemilu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka apabila ada keberatan
mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemilih sebagaimana
didalilkan Pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id