4155 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id ataupun instruksi kepada jajaran Pengawas Pemilu untuk mengawasi pemutakhiran Daftar Pemilih mulai dari tingkat PPS hingga Provinsi. Upaya Pencegahan tersebut kemudian dilanjutkan dengan meneliti dokumen Daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU. Hasil analisis tersebut kemudian dituangkan dalam Rekomendasi apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam Pemutakhiran data Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Adapun terkait dengan penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Bawaslu tidak menerima laporan dugaan pelanggaran; Terhadap dalil mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS maupun DPT, setelah mempelajari secara seksama dalil Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, berikut bukti dan keterangan ahli masing-masing pihak, serta keterangan Bawaslu, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa DPT merupakan tahap akhir dari suatu proses yang terdiri atas tahap-tahap lain yang mendahuluinya. Dalam tahap-tahap tersebut terdapat kerangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang relatif cukup bagi penyelenggara, dalam hal ini KPU dan jajarannya secara berjenjang sampai pada tingkat KPPS yang sangat dekat dengan dinamika dan mobilitas pemilih secara langsung dan peserta pemilihan umum, dalam hal ini Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan jajarannya, untuk berinteraksi dalam rangka memperoleh DPT secara objektif, sehingga dapat diterima oleh kedua pihak, baik penyelenggara maupun peserta Pemilu; Bahwa DPT memang merupakan keputusan KPU sebagai penyelenggara yang berada pada puncak struktur, namun proses dari tahap-tahap tersebut bersifat bottom up dari struktur penyelenggara yang paling bawah, kemudian berlanjut tahap demi tahap sampai pada struktur yang tertinggi dalam kerangka waktu sebagaimana diuraikan di atas. Oleh struktur yang paling atas itulah DPT ditetapkan dan sebagai keputusan penyelenggara berlaku secara hukum, baik kepada penyelenggara maupun peserta Pemilu; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemilih sebagaimana didalilkan Pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3