4156
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut melalui mekanisme
yang menurut hukum tersedia pada tahap-tahap sebagaimana diuraikan di atas.
Terlebih lagi dalam soal ini terdapat struktur yang secara internal penyelenggara
memiliki fungsi pengawasan, yakni Bawaslu dan jajarannya, dan struktur yang
memiliki fungsi penyelesaian dalam bidang pelanggaran etik penyelenggara, yakni
DKPP. Oleh karena itu dalil mengenai DPT tersebut manakala locus-nya pada
TPS dan dalam tempus yang masih terdapat dalam kerangka waktu sebagaimana
diuraikan di atas menjadi tidak relevan dan lebih tidak relevan lagi manakala dalil
tersebut tempus-nya terjadi setelah ketetapan DPT oleh KPU, karena penambahan
dan modifikasi daftar pemilih tersebut berkualifikasi sebagai pelanggaran dalam
hukum pidana yang dalam penyelenggaraan Pemilu telah tersedia Gakkumdu
untuk memprosesnya secara hukum. Menurut Mahkamah, berdasarkan Pasal 29
ayat (1) UU 42/2008, penyusunan DPT Pilpres dilakukan oleh Termohon
berdasarkan DPT Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai
Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga ahli Pemohon yang mempersoalkan
DPT Pilpres berdasarkan DP4 adalah tidak relevan untuk DPT Pemilihan Presiden.
Seharusnya persoalan itu adalah persoalan yang sudah harus selesai pada saat
Pemilihan Umum Anggota Lembaga Perwakilan. Selain itu, adalah kewenangan
Termohon untuk melakukan pemutakhiran data DPS dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (2) UU
42/2008. Pada saat itu, para pihak dan masyarakat umum berkesempatan untuk
memberikan masukan dan tanggapan;
Bahwa adapun dalil Pemohon khusus mengenai pengabaian DP4 dalam
penyusunan DPS dan DPT sebagaimana disebutkan dalam tabel permohonan
(halaman 44), Pemohon tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut
terjadi, karena Pemohon hanya menyebut angka DPSHP yang diunduh dari laman
KPU dan angka penambahannya yang kemudian menjadi angka DPT PILPRES.
Keterangan ahli Pemohon, Dr. A. Rasyid Saleh, M.S.i dan Marwah Daud Ibrahim,
Ph.D., tidak menerangkan secara rinci dan jelas bagaimana hal itu terjadi, karena
Rasyid Saleh hanya menerangkan belum terselenggaranya dengan baik
administrasi kependudukan secara nasional dan Marwah Daud Ibrahim hanya
menerangkan hasil analisa yang simpulnya terdapat pemilih yang berdomisili di
suatu tempat tertentu memilih di tempat yang lain. Marwah Daud Ibrahim juga
menerangkan dalam keterangan tertulisnya bahwa DPT hanya merupakan modus
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id