4156 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut melalui mekanisme yang menurut hukum tersedia pada tahap-tahap sebagaimana diuraikan di atas. Terlebih lagi dalam soal ini terdapat struktur yang secara internal penyelenggara memiliki fungsi pengawasan, yakni Bawaslu dan jajarannya, dan struktur yang memiliki fungsi penyelesaian dalam bidang pelanggaran etik penyelenggara, yakni DKPP. Oleh karena itu dalil mengenai DPT tersebut manakala locus-nya pada TPS dan dalam tempus yang masih terdapat dalam kerangka waktu sebagaimana diuraikan di atas menjadi tidak relevan dan lebih tidak relevan lagi manakala dalil tersebut tempus-nya terjadi setelah ketetapan DPT oleh KPU, karena penambahan dan modifikasi daftar pemilih tersebut berkualifikasi sebagai pelanggaran dalam hukum pidana yang dalam penyelenggaraan Pemilu telah tersedia Gakkumdu untuk memprosesnya secara hukum. Menurut Mahkamah, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 42/2008, penyusunan DPT Pilpres dilakukan oleh Termohon berdasarkan DPT Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga ahli Pemohon yang mempersoalkan DPT Pilpres berdasarkan DP4 adalah tidak relevan untuk DPT Pemilihan Presiden. Seharusnya persoalan itu adalah persoalan yang sudah harus selesai pada saat Pemilihan Umum Anggota Lembaga Perwakilan. Selain itu, adalah kewenangan Termohon untuk melakukan pemutakhiran data DPS dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (2) UU 42/2008. Pada saat itu, para pihak dan masyarakat umum berkesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan; Bahwa adapun dalil Pemohon khusus mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT sebagaimana disebutkan dalam tabel permohonan (halaman 44), Pemohon tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut terjadi, karena Pemohon hanya menyebut angka DPSHP yang diunduh dari laman KPU dan angka penambahannya yang kemudian menjadi angka DPT PILPRES. Keterangan ahli Pemohon, Dr. A. Rasyid Saleh, M.S.i dan Marwah Daud Ibrahim, Ph.D., tidak menerangkan secara rinci dan jelas bagaimana hal itu terjadi, karena Rasyid Saleh hanya menerangkan belum terselenggaranya dengan baik administrasi kependudukan secara nasional dan Marwah Daud Ibrahim hanya menerangkan hasil analisa yang simpulnya terdapat pemilih yang berdomisili di suatu tempat tertentu memilih di tempat yang lain. Marwah Daud Ibrahim juga menerangkan dalam keterangan tertulisnya bahwa DPT hanya merupakan modus Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3