4136
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[2.10]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
adalah
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
keberatan
terhadap
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Nomor
535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014, bertanggal 22 Juli 2014, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014,
bertanggal 22 Juli 2014, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
536/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014, bertanggal 22 Juli 2014;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
24C
ayat
(1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id