4137 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 5226, selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924, selanjutnya disebut UU 42/2008), dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; [3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, bertanggal 22 Juli 2014, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, bertanggal 22 Juli 2014, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, bertanggal 22 Juli 2014, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut PMK 4/2014), Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tertanggal 1 Juni 2014, Pemohon adalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3