16
a. Alasan
Pertama:
Undang-Undang
Dasar
Menginginkan
Pemilu
Dilaksanakan Dengan Prinsip Bebas, Jujur Dan Adil
30. Bahwa alasan pertama mengapa presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
sepatutnya dilarang mengikuti kampanye Peserta Pemilu yang memiliki
hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya dikarenakan
Konstitusi memang menentukan demikian. Apabila mengacu kepada
Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar, dapatlah diketahui
bahwa pembuat dan perubah Undang-Undang Dasar menginginkan Pemilu
dilaksanakan secara bebas, jujur dan adil. Ketiga asas ini memang tidak
dijabarkan dalam Undang-Undang Pemilu secara spesifik, namun jika
merujuk kepada Undang-Undang Pemilu sebelumnya yang memuat asas
yang sama, asas Pemilu bebas diwujudkan dengan jaminan setiap warga
negara dapat menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari
siapapun sehingga hak pilihnya dapat dipergunakan sesuai hati nurani dan
kepentingannya. Asas Pemilu jujur diwujudkan dengan pembebanan
kewajiban kepada semua Pihak yang terlibat dalam Pemilu baik itu
Penyelenggara, Pemerintah, partai, peserta, pengawas dan pemantau
Pemilihan Umum termasuk Pemilih diharuskan bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sementara
asas Pemilu yang Adil mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam
Pemilihan Umum mendapatkan perlakuan yang sama (equal treatment) serta
bebas dari kecurangan Pihak manapun.
31. Bahwa pembiaran bagi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk ikut serta
dalam kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah
ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengannya secara langsung bertentangan dengan
prinsip pemilu yang bebas, jujur dan adil. Sebagai figur pemimpin di
masyarakat, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota akan selalu menjadi pusat
perhatian dan acuan masyarakat dalam bersikap. Segala tindak tanduk etis