17
pejabat itu baik perintah lisan, perintah tertulis, tindakan, bahkan sikap
diamnya potensial diikuti oleh masyarakat. Terlebih lagi apabila pejabatpejabat tersebut hadir secara fisik dalam kampanye Peserta Pemilu yang
memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya.
Hal itu akan menjadi serangan langsung (direct threat) kepada kebebasan
warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Kehadiran secara fisik para
pejabat itu akan menjadi perintah non-verbal yang sangat kuat kepada
khalayak luas bahwa sang pejabat secara tidak langsung meminta agar
seluruh masyarakat mengikuti pilihannya untuk turut mendukung Peserta
Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai
derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai
dengannya. Untuk alasan itu, ketiadaan larangan ini jelas melanggar asas
Pemilu bebas.
32. Bahwa selain itu, kehadiran presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota pada kampanye
Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengannya merupakan serangan langsung kepada asas jujur dalam
penyelenggaraan Pemilu. Bagaimana mungkin kejujuran menyangkut
kontestasi itu akan ada apabila presiden, wakil presiden, menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota telah berada
pada posisi yang memihak karena mengikuti kampanye untuk mendukung
Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengannya. Kalaulah saja presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
menyampaikan secara terbuka akan menjamin kejujuran dan netralitasnya
dalam kontestasi Pemilu, hal itu tidak akan cukup untuk menghilangkan
kekhawatiran
dan
keresahan
publik
akan
potensi
penyalahgunaan
kekuasaan dan pengaruh jabatannya dari potensi intervensi Pemilihan
Umum. Pada titik ini Pemohon memandang asas Pemilu jujur juga bermakna
sebuah kewajiban bagi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk menjaga