17 pejabat itu baik perintah lisan, perintah tertulis, tindakan, bahkan sikap diamnya potensial diikuti oleh masyarakat. Terlebih lagi apabila pejabatpejabat tersebut hadir secara fisik dalam kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya. Hal itu akan menjadi serangan langsung (direct threat) kepada kebebasan warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Kehadiran secara fisik para pejabat itu akan menjadi perintah non-verbal yang sangat kuat kepada khalayak luas bahwa sang pejabat secara tidak langsung meminta agar seluruh masyarakat mengikuti pilihannya untuk turut mendukung Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya. Untuk alasan itu, ketiadaan larangan ini jelas melanggar asas Pemilu bebas. 32. Bahwa selain itu, kehadiran presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota pada kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya merupakan serangan langsung kepada asas jujur dalam penyelenggaraan Pemilu. Bagaimana mungkin kejujuran menyangkut kontestasi itu akan ada apabila presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota telah berada pada posisi yang memihak karena mengikuti kampanye untuk mendukung Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya. Kalaulah saja presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota menyampaikan secara terbuka akan menjamin kejujuran dan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu, hal itu tidak akan cukup untuk menghilangkan kekhawatiran dan keresahan publik akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatannya dari potensi intervensi Pemilihan Umum. Pada titik ini Pemohon memandang asas Pemilu jujur juga bermakna sebuah kewajiban bagi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk menjaga

Select target paragraph3