21 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni semata dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (Pemilih), dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. c. Alasan Ketiga: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Sebagai Penyelenggara Negara Dilarang Melakukan Nepotisme. 38. Bahwa selain telah bersumpah akan mentaati Undang-Undang Dasar, jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota juga telah bersumpah akan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan selurus-lurusnya, sehingga semua jabatan-jabatan itu jelas terikat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999”). Dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 telah ditegaskan bahwa Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk, salah satunya “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Sementara nepotisme sendiri didefinisikan dalam Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang tersebut yakni “…adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”. 39. Bahwa atas dasar itu, keikutsertaan jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dalam kampanye peserta pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya tentulah masuk kategori perbuatan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, sebab jika hal itu dibiarkan terjadi maka jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota secara hukum telah dibiarkan pula untuk menguntungkan kepentingan keluarganya sendiri di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Select target paragraph3