22
40. Bahwa lebih jauh lagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 bahkan
mengancam sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang melakukan
perbuatan nepotisme. Dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 disebutkan “setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi
Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 angka 4 dipidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 12 (dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Atas dasar itu, membiarkan jabatan Presiden, Wakil Presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
untuk ikut serta dalam Pemilu anggota keluarganya sama halnya berarti
membiarkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota terkena sanksi pidana karena
melakukan perbuatan nepotisme.
41. Bahwa lebih lanjut, Ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar telah
menegaskan “Presiden dan/atau Wakil presiden dapat diberhentikan dalam
masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Dengan
begitu, apabila presiden dan/atau wakil presiden tetap dibiarkan mengikuti
kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah
ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengannya, maka jabatan tersebut berisiko dipidana
dengan perbuatan nepotisme yang secara langsung juga menempatkan
presiden dan wakil presiden dalam posisi yang dapat dituduh telah
melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana berat (nepotisme) yang
dapat berakibat presiden dan/atau wakil presiden diberhentikan di tengah
masa jabatannya (di-impeached). Guna melindungi jabatan presiden dan
wakil presiden atas resiko tersebut, maka pelarangan kesemua jabatan
tersebut untuk mengikuti kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan
keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan