22 40. Bahwa lebih jauh lagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 bahkan mengancam sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang melakukan perbuatan nepotisme. Dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 disebutkan “setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Atas dasar itu, membiarkan jabatan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk ikut serta dalam Pemilu anggota keluarganya sama halnya berarti membiarkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota terkena sanksi pidana karena melakukan perbuatan nepotisme. 41. Bahwa lebih lanjut, Ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar telah menegaskan “Presiden dan/atau Wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Dengan begitu, apabila presiden dan/atau wakil presiden tetap dibiarkan mengikuti kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya, maka jabatan tersebut berisiko dipidana dengan perbuatan nepotisme yang secara langsung juga menempatkan presiden dan wakil presiden dalam posisi yang dapat dituduh telah melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana berat (nepotisme) yang dapat berakibat presiden dan/atau wakil presiden diberhentikan di tengah masa jabatannya (di-impeached). Guna melindungi jabatan presiden dan wakil presiden atas resiko tersebut, maka pelarangan kesemua jabatan tersebut untuk mengikuti kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan

Select target paragraph3