3 tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”) pada Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a kembali menegaskan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. 4. Bahwa begitupun Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”) menyebutkan pula “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”. 5. Bahwa merujuk kepada Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK Nomor 2 Tahun 2021”) menegaskan "Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. 6. Bahwa “Citra Diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 sudah pernah diuji dan diputuskan oleh Mahkamah dengan Putusan Nomor 48/PUU-XVI/2018 tanggal 16 Januari 2019 dan Putusan Nomor 53/PUU-XVI/2018 tanggal 17 Januari 2019 yang keduanya telah menyatakan permohonan ditolak untuk seluruhnya. Sekalipun permohonan Pemohon menguji Kembali Ketentuan tersebut, akan tetapi Pemohon mengajukan dasar pengujian dan alasan konstitusionalitas yang berbeda. Para Pemohon dalam kedua putusan itu menggunakan dasar

Select target paragraph3