4
pengujian Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(3) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan keduanya
dilatari alasan konstitusionalitas Hak Politik partai untuk melakukan
Pendidikan politik. Berbeda dengan putusan tersebut, Pemohon mengajukan
permohonan a quo dengan dasar pengujian Pasal 28F dan Pasal 22E ayat
(1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan alasan konstitusionalitas
berupa hak Pemohon sebagai Pemilih.
7. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan untuk menguji peraturan
perundang-undangan berbentuk undang-undang, dalam hal ini Frasa “Citra
Diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1),
Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109) terhadap Pasal
28F dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka jelaslah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum
8. Bahwa Ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003”)
menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya undangundang” salah satunya adalah “perorangan warga negara Indonesia”. Sejalan
dengan itu, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian
Undang-Undang (“PMK Nomor 2 Tahun 2021”) juga menegaskan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yang salah satunya adalah “perorangan warga negara Indonesia
atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”.
9. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemegang
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK):
3276062907880003, yang dalam kesehariannya juga menjalankan pekerjaan
sebagai pemberi jasa hukum atau Advokat yang fokus kepada isu-isu