8
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye
Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD;
-
Pasal 280 ayat (2)
(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu
dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah
Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank
Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur sipil negara;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa;
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
-
Pasal 281 ayat (1)
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden,
menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
-
Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2)