9 (1) Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye, dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih. (2) Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU. - Pasal 299 ayat (1) presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye B. Batu Uji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. - Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. 17. Bahwa dalam permohonan a quo Pemohon mengajukan 3 (tiga) pokok pengujian atas ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni: (1) pertama, mengenai Ketiadaan larangan mengikuti kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang memiliki hubungan keluarga / Semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan peserta Pemilu; (2) kedua, Ketiadaan larangan dan sanksi bagi Pihak Lain di luar Peserta Pemilu, pelaksana dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara dan/atau Pemilih yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM); serta (3) ketiga, Ketiadaan larangan bagi Peserta Pemilu untuk menggunakan citra diri berupa foto/gambar, suara,

Select target paragraph3