39
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berupa nomor urut,
foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan
Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial Inteligence (AI), atau
setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan
yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara,
gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil
manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI)”, sehingga
Ketentuan Pasal 1 angka 35 menjadi berbunyi: Kampanye Pemilu adalah
kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu
untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau
citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan
foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau
teknologi Artificial Inteligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta
pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa
nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang
dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial
Intelligence (AI).
3. Menyatakan Ketentuan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “Citra Diri Peserta Pemilu berupa
nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru
Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial
Inteligence
(AI),
atau
setidak-tidaknya
mewajibkan
peserta
pemilu
mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor
urut,
foto/gambar,
suara,
gabungan
foto/gambar
dan
suara
yang
dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial
Intelligence (AI)”, sehingga Ketentuan Pasal 274 ayat (1) menjadi berbunyi:
Materi kampanye meliputi: a.visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents