15
28. Bahwa meskipun membolehkan jabatan-jabatan tersebut untuk mengikuti
kampanye, Undang-Undang Pemilu ternyata belum mengantisipasi potensi
intervensi atau penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh jabatan yang
disebabkan keterikatan hubungan keluarga sedarah ataupun semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai antara Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dengan peserta
pemilunya baik itu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Walaupun
secara tegas telah melarang pejabat negara membuat keputusan ataupun
kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. Namun UndangUndang Pemilu belum mengatur secara spesifik larangan Presiden, Wakil
Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati,
walikota dan wakil walikota untuk ikut serta dalam Kampanye untuk
mendukung Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah
ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengannya. Sehingga karena tidak ada norma yang
melarang tentang hal itu, maka secara formil seolah-olah keikutsertaan itu
“diperbolehkan” menurut hukum.
29. Bahwa mencermati keadaan demikian, keikutsertaan jabatan-jabatan
tersebut dalam kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga
sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau
istri meskipun telah bercerai dengannya sudah sepatutnya dilarang karena
berbagai alasan konstitusional yang ada. Setidaknya ada 3 (tiga) alasan
konstitusional yang menjadi landasan agar larangan tersebut diberlakukan,
yakni:
(1)
Pertama,
Undang-Undang
Dasar
menginginkan
Pemilu
dilaksanakan dengan prinsip bebas, jujur dan adil; (2) Kedua, presiden, wakil
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota
dan wakil walikota telah bersumpah akan menjalankan konstitusi dan
undang-undang selurus-lurusnya; (3) Ketiga, presiden, wakil presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota sebagai penyelenggara negara dilarang melakukan nepotisme.
Selengkapnya Pemohon uraikan sebagai berikut: