16 a. Alasan Pertama: Undang-Undang Dasar Menginginkan Pemilu Dilaksanakan Dengan Prinsip Bebas, Jujur Dan Adil 30. Bahwa alasan pertama mengapa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sepatutnya dilarang mengikuti kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya dikarenakan Konstitusi memang menentukan demikian. Apabila mengacu kepada Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar, dapatlah diketahui bahwa pembuat dan perubah Undang-Undang Dasar menginginkan Pemilu dilaksanakan secara bebas, jujur dan adil. Ketiga asas ini memang tidak dijabarkan dalam Undang-Undang Pemilu secara spesifik, namun jika merujuk kepada Undang-Undang Pemilu sebelumnya yang memuat asas yang sama, asas Pemilu bebas diwujudkan dengan jaminan setiap warga negara dapat menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun sehingga hak pilihnya dapat dipergunakan sesuai hati nurani dan kepentingannya. Asas Pemilu jujur diwujudkan dengan pembebanan kewajiban kepada semua Pihak yang terlibat dalam Pemilu baik itu Penyelenggara, Pemerintah, partai, peserta, pengawas dan pemantau Pemilihan Umum termasuk Pemilih diharuskan bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sementara asas Pemilu yang Adil mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Umum mendapatkan perlakuan yang sama (equal treatment) serta bebas dari kecurangan Pihak manapun. 31. Bahwa pembiaran bagi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk ikut serta dalam kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya secara langsung bertentangan dengan prinsip pemilu yang bebas, jujur dan adil. Sebagai figur pemimpin di masyarakat, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota akan selalu menjadi pusat perhatian dan acuan masyarakat dalam bersikap. Segala tindak tanduk etis

Select target paragraph3