18
nilai-nilai integritas dan etika kepantasan publik dalam pelaksanaan Pemilu.
Keikutsertaan pejabat-pejabat tersebut dalam kampanye Peserta Pemilu
yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya
secara langsung bertentangan dengan asas Pemilu jujur karena hal itu
menegaskan pejabat yang semestinya netral telah berada dalam posisi yang
memihak.
33. Bahwa selain bertentangan dengan asas Pemilu bebas dan jujur, kehadiran
presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota dan wakil walikota pada kampanye Peserta Pemilu yang
memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya
itu juga merupakan serangan langsung kepada asas penyelenggaraan
Pemilu adil. Bagaimana mungkin keadilan dalam kontestasi Pemilu itu akan
terwujud apabila presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota memberikan perlakuan yang
berbeda kepada salah satu Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga
sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau
istri meskipun telah bercerai dengannya. Perlakuan yang berbeda itu tentulah
dirasakan tidak adil bagi Peserta Pemilu yang lain. Bahkan perlakuan
berbeda itu juga akan dirasakan oleh para Pemilih. Sekalipun tidak dapat
mencegah perlakuan istimewa (privilege) itu diberikan, namun para Pemilih
tentunya dapat merasakan secara langsung perbedaan perlakuan itu ada
pada Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan para pejabat tadi, dan tidak ada pada peserta pemilu
yang lain.
b. Alasan Kedua: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Telah
Disumpah Menjalankan Konstitusi Dan Undang-Undang SelurusLurusnya