19 34. Bahwa alasan kedua mengapa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sudah sepatutnya dilarang mengikuti kampanye keluarganya adalah karena jabatan-jabatan itu telah mengambil sumpah jabatan ketika dilantik. Kesemua jabatan itu baik presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota telah mengucapkan lafal sumpah yang bunyi nya relatif sama sebagai berikut: Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden: Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Sumpah Jabatan Menteri: Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruslurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas-tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh penuh rasa tanggung jawab. Sumpah Jabatan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil masing-masing Demi Allah/Tuhan, saya besumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa. 35. Bahwa sebagai warga negara, jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota tentulah memiliki hak politik yang juga dijamin oleh konstitusi. Salah satu hak politik itu adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Atas dasar itulah, Undang-Undang Pemilihan Umum menentukan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota

Select target paragraph3