20 dan wakil walikota dapat mengikuti kampanye sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Pasal 281 ayat (1). Terlebih jika jabatan-jabatan itu juga menjadi peserta dalam kontestasi Pemilu, maka larangan kepada mereka untuk mengikuti kampanye tentu akan bertentangan dengan hak politiknya. 36. Bahwa namun demikian, jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota itu, sebelum menjabat jabatan masing-masing telah disumpah ketika dilantik. Dalam sumpah jabatan itu, baik presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Salah satu hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar adalah Ketentuan Pasal 22E ayat (1) yang menegaskan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali". Sehingga, kesemua jabatan-jabatan itu harus menjamin bahwa kekuasaan yang didasari atas kewenangan dan pengaruh jabatannya itu tidak dipergunakan untuk tujuan mengintervensi Pemilu yang harus dijaga tetap bebas, jujur dan adil. 37. Bahwa oleh karena itu, ketika Peserta Pemilu memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, maka sudah selayaknya kesemua jabatan-jabatan itu dilarang mengikuti kampanye Peserta Pemilu tersebut. Jika hal itu tetap dibiarkan, maka hal itu berarti membiarkan pejabat-pejabat tadi memberikan perlakukan secara berbeda kepada Peserta Pemilu tersebut dibandingkan Peserta Pemilu lain. Larangan ini mungkin saja bertentangan dengan hak politik presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, namun dalam kedudukannya sebagai pejabat publik yang telah disumpah, maka jabatan-jabatan tersebut sudah selayaknya mendahulukan kewajibannya untuk menegakkan penyelenggaraan Pemilu dengan prinsip bebas, jujur dan adil. Pembatasan hak dasar demikian tidak bertentangan dengan Konstitusi karena telah sesuai dengan Ketentuan Pasal

Select target paragraph3