20
dan wakil walikota dapat mengikuti kampanye sepanjang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Pasal 281 ayat (1).
Terlebih jika jabatan-jabatan itu juga menjadi peserta dalam kontestasi
Pemilu, maka larangan kepada mereka untuk mengikuti kampanye tentu
akan bertentangan dengan hak politiknya.
36. Bahwa namun demikian, jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota itu, sebelum
menjabat jabatan masing-masing telah disumpah ketika dilantik. Dalam
sumpah jabatan itu, baik presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota bersumpah akan
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya. Salah satu hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang
Dasar adalah Ketentuan Pasal 22E ayat (1) yang menegaskan bahwa
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil setiap lima tahun sekali". Sehingga, kesemua jabatan-jabatan
itu harus menjamin bahwa kekuasaan yang didasari atas kewenangan dan
pengaruh jabatannya itu tidak dipergunakan untuk tujuan mengintervensi
Pemilu yang harus dijaga tetap bebas, jujur dan adil.
37. Bahwa oleh karena itu, ketika Peserta Pemilu memiliki hubungan keluarga
sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau
istri meskipun telah bercerai dengan presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota,
maka sudah selayaknya kesemua jabatan-jabatan itu dilarang mengikuti
kampanye Peserta Pemilu tersebut. Jika hal itu tetap dibiarkan, maka hal itu
berarti membiarkan pejabat-pejabat tadi memberikan perlakukan secara
berbeda kepada Peserta Pemilu tersebut dibandingkan Peserta Pemilu lain.
Larangan ini mungkin saja bertentangan dengan hak politik presiden, wakil
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota
dan wakil walikota, namun dalam kedudukannya sebagai pejabat publik yang
telah
disumpah,
maka
jabatan-jabatan
tersebut
sudah
selayaknya
mendahulukan kewajibannya untuk menegakkan penyelenggaraan Pemilu
dengan prinsip bebas, jujur dan adil. Pembatasan hak dasar demikian tidak
bertentangan dengan Konstitusi karena telah sesuai dengan Ketentuan Pasal