21
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni semata dilakukan
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain (Pemilih), dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
c. Alasan Ketiga: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Sebagai
Penyelenggara Negara Dilarang Melakukan Nepotisme.
38. Bahwa selain telah bersumpah akan mentaati Undang-Undang Dasar,
jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota dan wakil walikota juga telah bersumpah akan mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan selurus-lurusnya,
sehingga semua jabatan-jabatan itu jelas terikat dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999”). Dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 telah ditegaskan bahwa
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk, salah satunya “tidak
melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Sementara nepotisme
sendiri didefinisikan dalam Ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang
tersebut yakni “…adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau
kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”.
39. Bahwa atas dasar itu, keikutsertaan jabatan presiden, wakil presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota dalam kampanye peserta pemilu yang memiliki hubungan keluarga
sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau
istri meskipun telah bercerai dengannya tentulah masuk kategori perbuatan
nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, sebab jika hal itu
dibiarkan terjadi maka jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota secara
hukum telah dibiarkan pula untuk menguntungkan kepentingan keluarganya
sendiri di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.