5
ketatanegaraan dan isu-isu kepemiluan. Permohonan a quo diajukan dalam
kapasitas sebagai Pemilih dalam Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
Ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (“Undang-Undang Pemilu”) yakni merupakan “Warga
Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih, sudah kawin atau sudah pernah Kawin”. Pemohon saat ini telah genap
berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dan telah menikah. Semenjak berusia 17
(tujuh belas) tahun sampai saat ini Pemohon telah mengikuti pemilihan umum
sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya untuk Pemilu tahun 2024 Pemohon telah
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagaimana situs halaman
cekdptonline.kpu.go.id,
Pemohon
terdaftar
dalam
DPT
dan
berhak
menggunakan hak pilihnya pada TPS: 78, Tanah Baru Beji, Kota Depok.
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo.
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya telah
memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud
dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undangundang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2)
Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
(4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
11. Bahwa sebagai warga negara dan juga sebagai Pemilih dalam Pemilihan
Umum, Pemohon dijamin hak dasarnya untuk memperoleh informasi yang
sebenar-benarnya terutama dalam konteks Pemilihan Umum. Hal ini dijamin
Ketentuan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,