4 pengujian Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan keduanya dilatari alasan konstitusionalitas Hak Politik partai untuk melakukan Pendidikan politik. Berbeda dengan putusan tersebut, Pemohon mengajukan permohonan a quo dengan dasar pengujian Pasal 28F dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan alasan konstitusionalitas berupa hak Pemohon sebagai Pemilih. 7. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan untuk menguji peraturan perundang-undangan berbentuk undang-undang, dalam hal ini Frasa “Citra Diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109) terhadap Pasal 28F dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka jelaslah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo. II. Kedudukan Hukum 8. Bahwa Ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003”) menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya undangundang” salah satunya adalah “perorangan warga negara Indonesia”. Sejalan dengan itu, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (“PMK Nomor 2 Tahun 2021”) juga menegaskan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yang salah satunya adalah “perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”. 9. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3276062907880003, yang dalam kesehariannya juga menjalankan pekerjaan sebagai pemberi jasa hukum atau Advokat yang fokus kepada isu-isu

Select target paragraph3