1. Untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Prabowo
Subianto dan Ir. H. Muhammad Hatta Rajasa sebesar 67.139.153
suara. Untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ir. H. Joko Widodo
dan Ir. H. Muhammad Jusuf Kalla sebesar 66.435.100 ...
66.435.124 suara. Sehingga jumlah seluruhnya 133.574.277
suara.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan
Mahkamah ini atau jika Mahkamah berpendapat lain, maka
perkenankan Pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi
memutus dengan amar sebagai berikut.
1. Menyatakan Termohon telah terbukti melakukan pelanggaran
dalam proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun
2014 dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis, dan
masif.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 535/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 22 Juli
2014 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
536/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden tanggal 22 Juli 2014.
3. Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan pemungutan
suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia atau dalam hal
Mahkamah berpendapat lain, maka perkenankan Pemohon
memohon agar Majelis Hakim memutus dengan amar sebagai
berikut.
1. Menyatakan batal Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 juncto Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/KPTS/KPU
Tahun 2014 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi
Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Tingkat Nasional
juncto Keputusan Pemilihan Umum Nomor 536 ... juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/KPTS/KPU
Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden tanggal 22 Juli 2014.
2. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemilihan
suara ulang di 42.000 TPS yang bermasalah di seluruh
Indonesia sebagaimana kami sampaikan di bukti yang sudah
kami sampaikan.
12