3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 5.949 TPS di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, seluruh Kota Surabaya, seluruh TPS di Kabupaten Sidoarjo, seluruh TPS di Kabupaten Malang, Seluruh TPS di Kota Batu, seluruh TPS di Kabupaten Jember, seluruh TPS se-Kabupaten Banyuwangi, 287 TPS di Kabupaten Nias Selatan, 2 TPS di Provinsi Maluku, 2 TPS di Desa Linggih Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, dan kemudian di Papua khususnya di seluruh 14 kabupaten sebagaimana telah kami sebutkan di atas. 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Barat. Apabila Majelis Hakim ... apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Majelis Hakim Yang Mulia, dengan segala kerendahan hati, ingin kami tegaskan bahwa kami siap untuk mendengarkan nasihat dan anjuran dari Majelis Hakim Yang Mulia sebagai upaya menjadikan permohonan ini menjadi lebih baik, kalau tidak dapat dikatakan mendekati sempurna. Terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb. 19. KETUA: HAMDAN ZOELVA Terima kasih. Saya persilakan kepada Prinsipal kalau ada yang mau ditambah, cukup di tempat duduk saja, Pak Prabowo Subianto. Ya, silakan. 20. PEMOHON: PRABOWO SUBIANTO Terima kasih, Saudara Ketua Hakim Konstitusi, atas kesempatan yang diberikan kepada saya. Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia, Yang Saya Hormati, sebetulnya saya sudah siapkan sebuah sambutan pengantar, tetapi saya rancang sebagai pengantar, tapi karena sekarang Kuasa Hukum saya sudah menyampaikan pokok-pokok permohonan, saya tidak akan mengulangi hal-hal yang sudah disampaikan. Majelis Hakim Yang Saya Muliakan, kita sebagai Bangsa Indonesia telah melakukan suatu konsensus nasional dalam berbagai tahap dalam kehidupan bangsa dan negara kita. Sebelum kemerdekaan, konsensus nasional yang besar yang telah kita adakan sebagai bangsa adalah kesepakatan Sumpah Pemuda Tahun 1928, konsensus bangsa yang besar selanjutnya adalah Proklamasi 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia telah menerima Pancasila sebagai dasar negara. Konsensus besar selanjutnya adalah pada Tahun 1998-1999 dimana Bangsa Indonesia telah sepakati demokrasi sebagai sistem politik dan sistem pemerintahan yang akan kita jalankan bersama dalam mengatur dan memerintah bangsa dan negara kita. 13

Select target paragraph3