disederhanakan, dikompilasi berdasarkan urutan yang nalar, wajar, dan rasional secara hukum tentunya. Terima kasih atas perhatian Anda dan terima kasih Yang Mulia Ketua. 27. KETUA: HAMDAN ZOELVA Terima kasih, Pak Fadlil. Silakan Pak Muhammad Alim. 28. HAKIM ANGGOTA: MUHAMMAD ALIM Terima kasih, Pak Ketua. Kita harus sama-sama yakin bahwa kita hanya diberi ilmu masing-masing sedikit, hanya Allah yang maha mengetahui. Kita ini terbatas belaka, apa lagi sebagai manusia yang daif, mungkin karena keterburu-buruan dan lain-lain sehingga kita menulis salah atau keliru. Barangkali bisa dilihat permohonannya, saya di halaman 6, tenggang waktu permohonan ini sebenarnya tidak masalah cuma kalimatnya saya yang tidak benar ini. Itu angka 1 ya, baris 1, 2, 3, 4, 5, 6 … baris keenam, baris kedua dari angka 2 di bawah itu bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah 3 x 24 jam setelah … bukan setelah, Pak, sejak justru. Yang setelah itu adalah pemilihan umum kepala daerah karena itu fatal, Pak. Kenapa dia fatal? Kalau setelah itu, hari berikutnya. Sedangkan sejak itu sejak saat itu, yang itu. Itulah sebabnya di Mahkamah Konstitusi dipasangkan jam besar supaya jangan lewat. Bukan soal lewat dan … tapi fatalnya itu kalau salah itu. Jadi undang-undangnya sendiri Pasal 74 ayat (3) itu dikatakan di sini, “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak komisi pemilihan umum ...” Bukan … Kalau Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 itu Pasal 106 ayat (1) dikatakan, “ Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung,” … dulu-dulu itu, “…dalam waktu paling lambat 3 kali … 3 hari setelah …” Nah, setelah itu artinya hari esoknya mulia dihitung. Kalau sejak itu, sejak itu lho, sejak jam itu. Itu jadi ada keliru, mungkin diperbaiki nanti ya kalau perbaikan. Jadi itu di halaman 6 ya, Pak, ya. Oke. Kemudian di halaman 8. Di sini ada 4.8. Tolong dilihat baris kedua 4.8, “…ditemukan adanya penggelembungan.” Bahasa Indonesia yang baik, penambahan, Pak, begitu baiknya ya. Kan karena di bawah Anda mengatakan ditemukan pengurangan. Nah, itu yang benar. Jangan dengan penggembosan, pengurangan lah, penambahan. Oke. Ya, diperbaiki nanti. Saya katakan tadi, manusia itu sifatnya keliru ada … apalagi terburu-buru. 19

Select target paragraph3