Kemudian, secara teknis yang lebih detail, halaman satu misalnya, “Perkenankan kami yang bertanda tangan di bawah ini, pasangan calon Presiden.” Ternyata yang bertanda tangan itu Kuasanya, kan mestinya tidak usah pakai yang bertanda tangan. Kemudian pada halaman lima, agak lebih teknis memang, tapi penting. Kalau permohonan itu disusun secara silogisme, ini baru ada premis mayor, premis minornya tidak ada, tapi sudah ada kesimpulan. Nah, itu. Premis minornya seharusnya itu kasus konkret. Apa yang Saudara hadapi. Itu soal kewenangan, lalu soal kedudukan hukum, sama. Jadi, kerugian berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak ada uraiannya di sini. Oleh karena itu, kalau ada hal yang perlu dilengkapi, di situlah tempatnya tersebut di dalam halaman 5. Kalau halaman 6, Pemohon secara tertulis menggunakan angka IV, kemudian diikuti dengan huruf A, tapi saya cari B-nya enggak ada, B-nya enggak ada. Oleh karena itu … dan bahkan kalau dikaitkan dengan halaman 7, ini kembar, ada angka V yang elaborasinya merupakan angka Arab lagi, IV.3 itu, lalu V-nya itu diposisikan sebagai apa? Mestinya itu bisa dikonsolidasi. Dan pada halaman 9, Pemohon sejak dari halaman 7, sepertinya bermaksud ada sub-sub judul dalam pokok permohonan. Sebaiknya itu ditata berdasarkan angka-angka tadi, apakah mau menggunakan angka arab atau mau menggunakan angka romawi atau huruf. Ini penting dari perspektif hukum acara karena Termohon nanti kalau menjawab mudah sasarannya dan Anda mengkontrol jawaban Termohon terhadap permohonan Anda itu hal apa yang harus dibuktikan akan lebih mudah, demikian juga Pihak Terkait. Dan last but not leastnya Hakim untuk meyakini yang benar dari proses pembuktian itu yang mana akan sangat mudah persoalan di pengadilan kan sebenarnya persoalan bagaimana Anda meyakinkan Hakim dengan bukti-bukti yang tersedia. Oleh karena itu, sekali lagi saya ingin mengingatkan, pertama supaya sub-sub judul yang tersebut pada halaman 7 sampai dengan halaman 15 itu dikonsolidasi dengan menggunakan penomoran yang nalar, wajar, dan kalau perlu, kalau ada … sudah ada bukti tertulis atau saksi di situ, bisa ditambah vide itu. Ini halaman 7 sampai dengan 15. Dan yang terakhir soal petitum tadi, meskipun agak lain petitum yang dibacakan tadi, namun tetap juga 3 petitum itu tidak didukung oleh posita-posita yang memadai. Ada hal yang kira-kira perlu diperhatikan adalah permohonan untuk membatalkan suatu keputusan yang dilakukan oleh penyelenggara itu mesti didasarkan pada soal yang substansial fundamental, yang kemudian diikuti oleh satu tindakan berikutnya yang diperintahkan oleh Mahkamah, apakah … ini perlu diperhatikan persis, apakah Mahkamah perlu memerintahkan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang? Itu argumentasinya tentu berbeda. Dan dari semua petitum yang ada, saya kira nomor-nomornya bisa lebih 18

Select target paragraph3