ditentukan dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi tentang pengajuan permohonan. Kemudian yang kedua, apa yang kami temukan dalam permohonan yang tertulis sebelumnya, baik permohonan awal maupun dalam perbaikan yang kami temukan, yang perlu Saudara perbaiki, disempurnakan, ada yang tidak sinkronisasi antara petitum dan posita. Mungkin tadi di dalam penjelasan-penjelasan lisan sudah dilakukan, tapi intinya kami menemukan ada yang dalam bagian positanya begitu meluas, tapi dalam bagian petitumnya tidak mencakup seluruh apa yang dikemukakan dalam bagian posita. Ini untuk penyempurnaan permohonan. Kemudian, tadi saya mendengar bahwa ada tiga alternatif petitum yang disampaikan. Pertama adalah penetapan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Tadi sudah disampaikan secara jelas. Tentu, ini proses pembuktian nanti dan kita akan mendengar juga jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait. Kemudian yang kedua, pemungutan suara ulang untuk seluruh TPS di seluruh Indonesia, ya. Saya ingat, yang kedua, catatan. Kemudian yang ketiga adalah pemungutan suara ulang untuk beberapa provinsi, ya, ya, tadi catatannya ada delapan provinsi, tapi tidak seluruh kabupaten. Di sebagian kabupaten, ada juga hanya sebagian TPS, kami rangkum di sini, itulah ... apa … inti permohonan tadi mengenai petitumnya tadi, tapi kami ingin sampaikan bahwa perlu ada sinkronisasi itu. Dalil permohonan adalah satu uraian, satu napas dengan nanti dalam petitum. Itu intinya. Itu yang bisa saya sampaikan secara umum, mungkin dari yang lain? Silakan, Pak Fadlil. 24. KUASA HUKUM PEMOHON: MAHENDRA DATA Mohon izin mungkin sebentar? 25. KETUA: HAMDAN ZOELVA Dengar dulu! Nanti diberi kesempatan komentar! 26. untuk memberikan HAKIM ANGGOTA: AHMAD FADLIL SUMADI Saya akan lebih teknis dibanding Yang Mulia Ketua. Yang pertama, dari halaman satu, naskah yang disampaikan kepada Mahkamah diterima tanggal 26 Juli. Tadi saya mencatat yang pokokpokoknya dibacakan oleh Kuasa Hukum, tidak persis. Itu catatan umumnya dan diakui oleh Kuasanya tadi. 17

Select target paragraph3