ditentukan dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi tentang
pengajuan permohonan.
Kemudian yang kedua, apa yang kami temukan dalam
permohonan yang tertulis sebelumnya, baik permohonan awal maupun
dalam perbaikan yang kami temukan, yang perlu Saudara perbaiki,
disempurnakan, ada yang tidak sinkronisasi antara petitum dan posita.
Mungkin tadi di dalam penjelasan-penjelasan lisan sudah dilakukan, tapi
intinya kami menemukan ada yang dalam bagian positanya begitu
meluas, tapi dalam bagian petitumnya tidak mencakup seluruh apa yang
dikemukakan dalam bagian posita. Ini untuk penyempurnaan
permohonan.
Kemudian, tadi saya mendengar bahwa ada tiga alternatif petitum
yang disampaikan. Pertama adalah penetapan perolehan suara yang
benar menurut Pemohon. Tadi sudah disampaikan secara jelas. Tentu,
ini proses pembuktian nanti dan kita akan mendengar juga jawaban dari
Termohon dan Pihak Terkait.
Kemudian yang kedua, pemungutan suara ulang untuk seluruh
TPS di seluruh Indonesia, ya. Saya ingat, yang kedua, catatan.
Kemudian yang ketiga adalah pemungutan suara ulang untuk
beberapa provinsi, ya, ya, tadi catatannya ada delapan provinsi, tapi
tidak seluruh kabupaten. Di sebagian kabupaten, ada juga hanya
sebagian TPS, kami rangkum di sini, itulah ... apa … inti permohonan
tadi mengenai petitumnya tadi, tapi kami ingin sampaikan bahwa perlu
ada sinkronisasi itu. Dalil permohonan adalah satu uraian, satu napas
dengan nanti dalam petitum. Itu intinya.
Itu yang bisa saya sampaikan secara umum, mungkin dari yang
lain? Silakan, Pak Fadlil.
24.
KUASA HUKUM PEMOHON: MAHENDRA DATA
Mohon izin mungkin sebentar?
25.
KETUA: HAMDAN ZOELVA
Dengar dulu! Nanti diberi kesempatan
komentar!
26.
untuk memberikan
HAKIM ANGGOTA: AHMAD FADLIL SUMADI
Saya akan lebih teknis dibanding Yang Mulia Ketua. Yang
pertama, dari halaman satu, naskah yang disampaikan kepada
Mahkamah diterima tanggal 26 Juli. Tadi saya mencatat yang pokokpokoknya dibacakan oleh Kuasa Hukum, tidak persis. Itu catatan
umumnya dan diakui oleh Kuasanya tadi.
17